batampos – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski terdapat ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kepastian itu disampaikan menyusul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola aparatur sipil negara tetap berjalan baik tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah maupun pelayanan publik.
“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).
Kekhawatiran terhadap nasib PPPK sebelumnya muncul akibat penerapan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut memiliki masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui banyak pemerintah daerah mulai cemas akan melanggar aturan tersebut. Bahkan, menurutnya, ada daerah yang sempat mempertimbangkan penghentian rekrutmen maupun kontrak PPPK demi menyesuaikan rasio belanja pegawai.
“Saya tahu banyak daerah mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” kata Tito.
Pemerintah pun sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan batas belanja pegawai melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN.
Dengan skema itu, kepala daerah diminta tidak lagi khawatir terhadap konsekuensi hukum akibat tingginya rasio belanja pegawai.
“Kita menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelas Tito.
Selain itu, pemerintah pusat juga akan membantu daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi melalui dukungan program pembangunan dari kementerian dan lembaga.
“Meski belanja pegawai tinggi, program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan karena di-backup pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah tersebut demi menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim