batampos – Putusan tujuh tahun penjara terhadap dua direktur perusahaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dipersoalkan pihak terdakwa. Mereka menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram tidak berdasarkan fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.
Dua terdakwa tersebut adalah Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari. Selain hukuman penjara tujuh tahun, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar kepada Libert Hutahaean dan Rp534 juta kepada Lia Anggawari. Jika tidak dibayar, keduanya dikenakan pidana pengganti selama tiga tahun enam bulan.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, SH, MH, menilai vonis tersebut tidak logis karena proyek pengadaan disebut telah berjalan sesuai kontrak, regulasi pemerintah, serta memberikan manfaat riil kepada negara.
“Tidak masuk akal jika keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh pelaku usaha justru dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan harus dikembalikan,” ujarnya.
Pihak terdakwa juga mempersoalkan penggunaan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Menurut mereka, KAP tidak memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian negara.
Mereka merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut lembaga berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam persidangan, ahli KAP disebut menghitung kerugian negara dari selisih nilai kontrak sebesar Rp26,27 miliar dengan harga pokok distribusi Chromebook sebesar Rp16,99 miliar, sehingga diperoleh angka selisih sekitar Rp9,27 miliar.
Namun pihak terdakwa menilai metode itu keliru. Menurut mereka, perhitungan seharusnya menggunakan metode net loss, yakni membandingkan pengeluaran negara dengan manfaat riil yang diterima negara.
Mereka mengklaim seluruh barang yang diadakan telah sesuai ketentuan, baik harga, spesifikasi, kuantitas maupun kualitas. Bahkan disebut masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,82 miliar yang tidak dibelanjakan dan tetap berada di kas Pemerintah Daerah Lombok Timur.
Selain itu, kuasa hukum juga membantah adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog maupun tuduhan pengadaan dari rantai pasok tidak resmi. Menurut mereka, barang berasal dari reseller resmi yang dibuktikan melalui dokumen purchase order dan kontrak.
Pihak terdakwa menilai proses hukum dalam perkara ini tebang pilih karena sejumlah pihak lain yang disebut ikut menikmati keuntungan tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, baik melalui laporan dugaan pelanggaran etik, pidana, maupun gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim