Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Antara • Selasa, 12 Mei 2026 | 05:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026).  ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (11/5) malam. Pengalihan penahanan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Ketua di persidangan.

Majelis hakim menyatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

Meski demikian, hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama Nadiem menjalani tahanan rumah. Ia diwajibkan berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar rumah, kecuali untuk menjalani operasi pada Rabu (13/5), perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan.

Untuk keperluan kontrol medis di luar ketentuan tersebut, Nadiem harus lebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain itu, Nadiem diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan.

Hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada jaksa penuntut umum.

Selama menjalani tahanan rumah, ia dilarang berkomunikasi langsung maupun tidak langsung dengan para saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan atau wawancara kepada media massa terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Ia juga tidak diperbolehkan menerima tamu selain anggota keluarga inti, kuasa hukum yang terdaftar dalam perkara, serta tenaga medis yang merawatnya.

Majelis hakim turut memberikan kewenangan kepada petugas kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ke kediaman Nadiem guna memastikan seluruh syarat tahanan rumah dipatuhi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya, Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Jamil Qasim
#Nadiem Makarim #Tahanan Rumah