Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imigrasi Dalami WNA Asal Tiongkok Pakai KTP Papua Tengah Urus Paspor RI di Bintan

Slamet Nofasusanto • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:31 WIB
YX, WNA Tiongkok diamankan Imigrasi karena mengajukan permohonan paspor RI secara tidak sah. F.Imigrasi Tanjunguban untuk Batam Pos
YX, WNA Tiongkok diamankan Imigrasi karena mengajukan permohonan paspor RI secara tidak sah. F.Imigrasi Tanjunguban untuk Batam Pos

Batampos - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tengah mendalami kasus warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernisial YX, 33, bisa mendapatkan KTP Papua Tengah. 

Dokumen tersebut digunakan YX, yang kini berstatus tersangka tindak pidana keimigrasian untuk mengajukan paspor Indonesia di Bintan. Hal ini dianggap tidak sah alias data palsu. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto mengatakan, YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta pada 8 Februari 2026, menggunakan visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari. 

Saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, petugas mencurigai YX karena membutuhkan waktu hingga 1 jam untuk mengisi surat pernyataan. Ternyata YX mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia. 

Baca Juga: Barantin Kepri Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026

"Karena terindikasi melanggar, kami langsung batalkan izin tinggalnya," katanya, baru-baru ini.

Dalam pemeriksaan, YX memiliki KTP Papua Tengah, yang dibuat di Jakarta. "Keterangannya ada orang yang membantu membuatkan KTP di Jakarta. Kita masih dalami," katanya. 

Dari ponsel YX, petugas menemukan sejumlah data yang perlu diekstrak. 

Pihaknya sudah meminta bantuan Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk melakukan ekstrasi data. "Prosesnya membutuhkan waktu cukup lama," katanya. 

Kepada petugas, YX juga mengaku bekerja sebagai trader saham, namun petugas belum sepenuhnya percaya keterangan tersebut. 

Baca Juga: Dinkes Batam Siapkan Ruang Isolasi Antisipasi Suspek Hantavirus

"Tidak menutup kemungkinan ada aktivitas lain, karena data perjalanan di paspor, YX cukup lama tinggal di Filipina, negara yang diketahui banyak aktivitas perjudian online dan skemmer," katanya.

YX mengungkapkan alasan membuat paspor karena berencana menikah dengan seseorang warga negara Indonesia (WNI) di Jakarta. 

"YX lagi dekat dengan seorang wanita di Jakarta. Setelah dapat paspor, dia mau nikah dengan wanita itu. Tapi keterangannya masih didalami," katanya.

Ia berharap, pemeriksaan lanjutan dan ekstrak data ponsel YX dapat mengungkap aktivitas lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan KTP tersebut. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#WNA Tiongkok dokumen palsu #Dokumen keimigrasian palsu #Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban