batampos – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menjalankan skema kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai Nadiem memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur resmi demi kepentingan bisnis tertentu.
JPU Roy Riady menyebut terdakwa diduga menciptakan sistem yang tidak transparan dan membentuk “organisasi bayangan” di luar struktur resmi kementerian.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata Roy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Jaksa menilai keberadaan entitas di luar struktur kementerian itu digunakan untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompok yang terafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.
Selain itu, JPU juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan skema fraud pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Disebutkan, terdapat investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatat sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.
Jaksa juga menilai Nadiem tidak menggunakan hak pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya secara terbuka.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian negara Rp809,59 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook serta tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Jaksa juga mengkritik tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Menurut JPU, keterangan para ahli tersebut tidak independen dan cenderung membela terdakwa tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. (*)
Editor : Jamil Qasim