batampos - Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, dilanda longsor pada Kamis siang (14/5/2026). Akibat peristiwa tersebut, sembilan penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Susmelawati Rosya, mengatakan saat kejadian terdapat 12 pekerja tambang di lokasi. Tiga orang berhasil selamat, sementara sembilan lainnya tertimbun longsor.
“Ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian,” ujar Susmelawati, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, longsor terjadi setelah tebing setinggi sekitar 30 meter di dekat area tambang ambrol dan menimpa lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Akibat kejadian itu, para penambang yang sedang bekerja tidak sempat menyelamatkan diri.
Polda Sumbar menyebut seluruh korban berhasil ditemukan oleh tim gabungan dan warga. Lima korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan empat korban lainnya ditemukan pada sore hari.
Seluruh korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dievakuasi.
“Ketika ditemukan, keluarga langsung membawa jenazah ke rumah masing-masing untuk dimakamkan,” katanya.
Susmelawati menjelaskan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah selama ini telah berupaya menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat, mulai dari langkah preventif, edukasi, hingga operasi penindakan di lapangan.
“Dalam bulan ini kami juga turun besar-besaran ke Kota Sawahlunto, Solok, dan Pasaman. Semua upaya kami lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini,” jelasnya.
Namun, menurut dia, aktivitas tambang ilegal kerap kembali beroperasi setelah aparat selesai melakukan penertiban.
“Saat polisi turun ke lapangan tidak ditemukan aktivitas tambang. Tetapi setelah operasi selesai, mereka kembali beraktivitas. Itu menjadi tantangan dalam penertiban tambang ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, WALHI Sumatera Barat turut menyampaikan duka atas peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya, WALHI menilai kejadian itu menunjukkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih marak terjadi di Sumbar.
WALHI mencatat sejak 2012 hingga 2026 sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Pasaman Barat, Solok Selatan, Kabupaten Solok, hingga Sijunjung.
Atas kejadian berulang tersebut, WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup total aktivitas tambang emas ilegal, menindak para pemodal dan pihak yang diduga membekingi aktivitas PETI, serta melakukan pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang rusak. (*)
Editor : Jamil Qasim