batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memanggil dua pejabat Kementerian Keuangan sebagai saksi, Senin (18/5).
Kedua saksi tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo (PYN), serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai, Ayu Sukorini (AYS).
Saat ini, Ayu Sukorini diketahui menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama PYN dan AYS,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga memeriksa pengusaha jasa pengurusan impor barang Heri Setiyono alias Heri Black. Ia disebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB.
Bermula dari OTT Februari 2026
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Salah satu tersangka ialah Rizal (RZL), yang saat OTT menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Rizal juga pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Selain Rizal, tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim