batampos – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan anak berusia di bawah 7 tahun tetap dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat sekolah dasar, asalkan memenuhi sejumlah syarat kesiapan belajar dan psikologis.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Gogot, aturan itu memberikan pengecualian usia bagi calon murid SD dengan mempertimbangkan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, calon murid SD yang berusia 5 tahun 6 bulan hingga di bawah 7 tahun per 1 Juli tetap dapat diterima di sekolah. Namun, anak harus memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis untuk belajar di tingkat sekolah dasar.
Selain itu, orang tua juga wajib melampirkan surat keterangan dari ahli berwenang, seperti psikolog, yang menyatakan anak siap mengikuti pendidikan dasar.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat,” katanya.
Menurut Gogot, kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi anak yang secara akademik maupun mental berkembang lebih cepat dibandingkan usia rata-rata.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa kesiapan belajar menjadi faktor utama sebelum anak memasuki jenjang pendidikan dasar agar proses pembelajaran dapat berjalan optimal. (*)
Editor : Jamil Qasim