batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, terkait dugaan penerimaan aliran uang dari PT Blueray Cargo sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 miliar.
Desakan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyusul munculnya nama Djaka dalam fakta persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Wajib diperiksa. KPK berdosa kalau tidak memeriksa,” kata Boyamin, Jumat (22/5).
Menurut Boyamin, nama Djaka Budi Utama telah muncul dalam surat dakwaan perkara terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan tersebut disebutkan adanya pertemuan sejumlah pejabat DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Ia menilai fakta persidangan itu harus segera ditindaklanjuti penyidik KPK untuk mendalami dugaan aliran uang kepada pejabat Bea Cukai.
“Sudah ada di dakwaan dan ada pernyataan di persidangan terkait dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. Soal terbukti atau tidak, ya harus diperiksa dulu,” ujarnya.
Boyamin bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas apabila lembaga antirasuah tersebut tidak memanggil Djaka untuk diperiksa.
“Kalau tidak diperiksa, berarti KPK melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK,” tegasnya.
Selain mendesak pemeriksaan, MAKI juga meminta Djaka dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Boyamin menilai dugaan pertemuan dengan pengusaha yang terseret perkara hukum dapat dianggap melanggar kode etik.
“Kalau tidak dipecat bisa saja digugat ke PTUN, karena dinilai berkinerja buruk dan diduga melanggar kode etik,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan penerimaan uang yang menyeret nama Djaka Budi Utama.
“Setiap fakta persidangan tentu menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC masih terus berjalan. KPK juga akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal proses penanganan perkara ini,” tambahnya.
Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila Djaka terbukti menerima suap.
“Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot),” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5).
Namun, ia menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur,” katanya. (*)
Editor : Jamil Qasim