Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Dalami Peran Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Antara • Rabu, 27 Mei 2026 | 09:01 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang kini menjabat anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami peran Anwar Sadad melalui pemeriksaan enam saksi pada Selasa (26/5/2026).

Enam saksi tersebut berasal dari unsur yayasan, pondok pesantren, hingga kelompok masyarakat penerima dana hibah, yakni perwakilan Yayasan Bunga Tanjung, Yayasan Darul Ulum Paiton, Pondok Pesantren Nurul Hasan, serta sejumlah ketua pokmas.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi di Jakarta.

Berawal dari OTT KPK Tahun 2022

Kasus dana hibah Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dihentikan proses penyidikannya pada Desember 2025 karena meninggal dunia.

Dengan demikian, tersisa 20 tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.

Untuk kategori penerima suap, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya berasal dari unsur anggota DPRD, pihak swasta, mantan kepala desa, hingga sejumlah tokoh daerah dari Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#kpk #dana hibah