Kemenag Minta Pelaku Asusila Dihukum Berat, Izin Ponpes Akan Dievaluasi

jpg • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 05:36 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said. (Dok. Kemenag)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said. (Dok. Kemenag)

batampos – Kementerian Agama Republik Indonesia mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap kiai pelaku asusila, terutama jika korbannya merupakan santri di lingkungan pondok pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

“Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku,” kata Basnang Said, Rabu (27/5).

Sikap tegas Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag tersebut merupakan respons atas maraknya kasus dugaan asusila yang terjadi di sejumlah pondok pesantren.

Belakangan, publik menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di wilayah Jawa Tengah. Setelah kasus di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, muncul pula dugaan asusila yang dilakukan seorang kiai berinisial AHF terhadap santriwati di Kabupaten Pekalongan.

Basnang mengatakan, Kemenag juga akan mengevaluasi sistem perizinan operasional pondok pesantren dengan memperkuat instrumen perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan relasi kuasa.

“Pembaruan regulasi izin operasional perlu dievaluasi agar wali santri dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas di lingkungan ponpes. Caranya dengan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pondok pesantren agar lebih terbuka dan aktif menjalin kerja sama dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Pondok perlu membuka dirinya dengan dinas-dinas terkait difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kanwil Kemenag Kabupaten di mana pondok pesantren berada,” katanya.

Selain itu, Basnang memastikan Kemenag akan memberikan pendampingan terhadap para santri yang menjadi korban pelecehan, termasuk perlindungan serta penanganan psikologis bagi korban. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pelaku Asusila Pesantren