batampos– Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6), Silmy Karim keluar dari gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Penahanan Silmy menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Selain Silmy, sejumlah pejabat lainnya juga terlihat mengenakan tahanan KPK. Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa nama yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi.
Sementara itu, Silmy Karim sempat menjadi perhatian publik setelah KPK menyatakan sedang mencari keberadaannya dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut. Pada Rabu (3/6) malam, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah diamankan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian yang menjadi objek penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar KPK sepanjang tahun 2026 karena melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta dugaan praktik korupsi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik kepada warga negara asing.
Fakta Kasus OTT Imigrasi
-
OTT dilakukan pada 2–3 Juni 2026.
-
KPK mengamankan 17 orang