batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati proses persidangan yang telah berlangsung hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer,” ujar Budi, Jumat (5/6).
Menurut Budi, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Ia menilai vonis yang dijatuhkan menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan penyidik dan jaksa penuntut umum telah mendapat pertimbangan hukum dari majelis hakim.
“Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim,” katanya.
KPK juga menegaskan akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Vonis tersebut menjadi salah satu putusan penting dalam rangkaian penanganan perkara korupsi di sektor ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. (*)
Editor : Jamil Qasim