Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kontainer Sengaja Dibiarkan Menumpuk di Pelabuhan, Purbaya Ancam Importir Denda Lebih Besar

JawaPos • Minggu, 7 Juni 2026 | 09:03 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (paling kanan) dalam agenda kunjungan kerja ke Bea dan Cukai Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). ANTARA
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (paling kanan) dalam agenda kunjungan kerja ke Bea dan Cukai Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). ANTARA

batampos – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji kemungkinan pemberian sanksi berupa denda yang lebih besar bagi importir yang terlalu lama membiarkan barangnya berada di kawasan pelabuhan meskipun seluruh proses kepabeanan telah selesai.

Langkah tersebut dipertimbangkan setelah pemerintah menemukan masih banyak kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok akibat tidak segera dikeluarkan oleh pemilik barang. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya dwelling time serta kepadatan di kawasan pelabuhan.

“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” kata Purbaya, Sabtu (6/6).

Baca Juga: Dolar Meroket, Purbaya Sebut Indonesia Tidak Menuju Krisis Moneter 1998

Menurut Purbaya, sejumlah kontainer sebenarnya telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan dan administrasi. Namun, barang-barang tersebut tetap berada di area pelabuhan hingga berbulan-bulan sehingga mengurangi kapasitas penyimpanan yang tersedia.

Akibatnya, upaya pemerintah untuk mengurai antrean kontainer dan mempercepat arus logistik menjadi terhambat. Saat ini, penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok disebut mencapai sekitar 3.000 kontainer.

Purbaya menduga sebagian importir sengaja membiarkan barang tetap berada di kawasan pelabuhan karena biaya penumpukan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang penyimpanan di luar pelabuhan.

Praktik tersebut dinilai merugikan sistem logistik nasional karena mengurangi kapasitas pelabuhan dan menghambat kelancaran distribusi barang.

Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi guna memberikan disinsentif kepada importir yang membiarkan barang terlalu lama berada di kawasan pelabuhan.

Baca Juga: Kemenpar Sebut AI jadi Pondasi Dalam Membangun Pengalaman Wisata

Meski demikian, Purbaya menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan memastikan pelabuhan dapat berfungsi optimal sebagai simpul logistik nasional.

Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi domestik yang mendorong kenaikan volume impor harus diimbangi dengan kelancaran layanan logistik agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha.

“Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal,” ujarnya.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mempercepat perputaran barang di pelabuhan, meningkatkan efisiensi logistik, serta menjaga kelancaran arus perdagangan nasional. (*)

Editor : M Tahang
#Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa #denda importir #kontainer #pelabuhan