Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos “Kampung Rusia”, Diduga Terkait Modus Pemerasan WNA

Antara • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:31 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

batampos  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau kawasan yang kerap dijuluki “Kampung Rusia” di Bali.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan informasi tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa menggambarkan secara detail karena memang sudah masuk substansi penyidikan. Namun, betul ada informasi itu,” ujar Taufik.

Menurutnya, informasi tersebut saat ini masih terus didalami penyidik untuk mengetahui apakah komunikasi itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Silmy Karim dan pihak lainnya dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu nantinya juga masuk dalam modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, akan kami dalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.

Andrej Frey sendiri bukan nama baru dalam kasus hukum di Indonesia. Pada 24 Januari 2025, pria asal Jerman itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Bali.

Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, Andrej juga tercatat sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.

Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

KPK menduga para tersangka meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut. Dugaan tindak pidana itu terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum kewenangan keimigrasian dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Ronald Arman Abdullah yang kini menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

KPK juga menetapkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo yang menjabat kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana, pola pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Editor : Jamil Qasim
#“Kampung Rusia” #kpk