batampos - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan akhir kepada peserta sidang.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota dewan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menegaskan proses penyusunan beleid tersebut telah mengedepankan asas partisipasi yang bermakna dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR menggelar 12 rapat dengar pendapat umum guna menyerap aspirasi publik. Selain itu, pihaknya melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi serta mengundang para ahli hukum, akademisi, pakar kesehatan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok mahasiswa untuk memberikan masukan.
“Setelah melalui pembahasan yang intensif, panitia kerja berhasil menyelesaikan tugasnya,” ujar Habiburokhman.
Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah menyelesaikan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
Habiburokhman menjelaskan terdapat delapan pokok perubahan utama dalam UU Polri yang baru. Pertama, penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern. Ketiga, penguatan jaminan netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam sistem pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang lebih ketat dan jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Keenam, pengaturan pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terstruktur.
Ketujuh, penerapan kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem pengawasan kepolisian.
Dengan disahkannya RUU tersebut, pemerintah dan DPR berharap Polri dapat semakin profesional, akuntabel, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan serta kebutuhan masyarakat di masa mendatang. (*)
Editor : Jamil Qasim