Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK Pastikan Akan Didalami

jpg • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:51 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA/Rio Feisal)

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam sidang perkara dugaan suap importasi dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangestuti alias Tuti, terkait pengiriman satu unit laptop dan dua unit iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia. Permintaan pengiriman barang itu disebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Bos “Kampung Rusia”, Diduga Terkait Modus Pemerasan WNA

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam proses penyidikan dan juga terungkap dalam persidangan. Menurutnya, informasi tersebut berasal dari keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.

“Hal itu memang muncul dalam pemeriksaan saksi-saksi saat proses penyidikan dan kini menjadi fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik menjelaskan, fakta persidangan tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Menurutnya, setiap fakta baru yang muncul di persidangan akan diklarifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Sampah Menggunung di Botania Garden, Warga dan Pelaku Usaha Keluhkan Bau Menyengat

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa tindakan menitipkan laptop dan telepon genggam untuk dikirim ke Indonesia belum dapat dikategorikan sebagai penyelundupan. Penyidik menilai jumlah barang yang disebut dalam persidangan masih dalam skala kecil.

“Apakah itu bisa disebut penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai pada kesimpulan tersebut karena jumlah barangnya tidak besar, hanya beberapa unit,” kata Taufik.

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak lain dalam kasus dugaan suap importasi yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Suap Bea Cukai #Raffi Ahmad