batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (10/6/2026).
Selain Titin, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Angga. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski telah melakukan penahanan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara maupun status hukum kedua pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Baca Juga: Dari Waka Waka hingga Dai Dai, Ini Daftar Lagu Resmi Piala Dunia FIFA dari 1990 hingga 2026
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. Penindakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison, dalam OTT yang dilakukan pada Senin (8/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutupi temuan audit BPK terkait sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim.
“Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi.
Dugaan suap tersebut disebut berhubungan dengan temuan penyimpangan dalam pengadaan Smart TV atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Tambang Pasir Legal Kepri Tertekan, Pelaku Usaha Keluhkan Maraknya Pasir Ilegal
Menurut KPK, kasus ini memiliki keterkaitan dengan perkara suap pengadaan proyek yang sebelumnya telah diungkap. Dugaan pemberian uang dilakukan oleh pihak swasta guna menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar tetap memperoleh proyek-proyek di masa mendatang.
KPK menduga praktik suap tidak hanya terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, tetapi juga untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dan temuan audit yang dilakukan oleh BPK terhadap proyek-proyek tersebut.
“Yang satu suap terkait dengan pengadaan, yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” kata Budi.
Meski berasal dari rangkaian kasus yang sama, KPK menegaskan kedua perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Satu perkara berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan suap untuk menutupi hasil temuan pemeriksaan auditor.
Saat ini penyidik KPK masih terus mendalami keterlibatan para pihak lain serta aliran dana yang diduga digunakan dalam praktik suap tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pemeriksa di lingkungan BPK, lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Jamil Qasim