batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami informasi dan bukti yang akan disampaikan Sony melalui permohonan JC.
“Kami mempelajari permohonan tersebut. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi pengajuan JC yang disampaikan kepada kami,” ujar Syarief di Kejagung, Jumat malam.
Baca Juga: RSBP Batam Siagakan Layanan Jantung 24 Jam untuk Peserta JKN, Termasuk Pasang Ring Jantung
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN, Lodewyk Pusung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Surat permohonan tersebut telah dikirimkan ke Jampidsus pada Senin (8/6).
Menurut Syarief, penyidik masih meneliti dan mempelajari isi permohonan tersebut, termasuk keterangan yang akan diberikan serta relevansinya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“JC diberikan kepada pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar. Itu yang sedang kami pelajari,” katanya.
Baca Juga: Gelar Aksi Protes Pemerintahan Prabowo Selama 7 Jam, Para Mahasiswa Bubar dengan Tertib
Ia menegaskan, penyidik tidak hanya membutuhkan penyebutan nama-nama pihak yang diduga terlibat, tetapi juga informasi dan bukti pendukung yang dapat memperkuat proses hukum.
“Bukan hanya nama saja, tetapi apa informasi yang dimiliki dan bisa dijelaskan kepada penyidik,” ujar Syarief.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Krisna, sejauh ini terdapat 26 nama tokoh yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi MBG. Namun, jumlah itu disebutnya baru sebagian dari informasi yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Kami bukan ingin menghindari persoalan hukum. Kami ingin membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lain yang belakangan ditetapkan adalah Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang perusahaannya menjadi vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan BGN. (*)
Editor : Jamil Qasim