Wabup Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaannya Tercatat Rp3,4 Miliar

jpg • Dipublikasikan Senin, 15 Juni 2026 | 10:31 WIB
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. (Dok Pemkab Indramayu)
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. (Dok Pemkab Indramayu)

batampos – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu periode 2022–2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar. Penetapan tersangka terhadap Syaefudin menambah daftar pejabat daerah yang terseret kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran daerah.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 Maret 2026 untuk periode tahun 2025, Syaefudin memiliki total kekayaan sebesar Rp3.471.302.473 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Aset terbesar yang dimiliki politikus Partai Gerindra itu berasal dari tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu dengan total nilai mencapai Rp4,126 miliar.

Selain itu, Syaefudin juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan, yakni satu unit Suzuki Pickup tahun 2017, Honda Beat tahun 2016, dan Vespa Sprint tahun 2019 dengan total nilai Rp112 juta.

Dalam laporan yang sama, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp9,9 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp25,5 juta.

Namun demikian, Syaefudin tercatat memiliki utang sebesar Rp802,1 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya mencapai Rp3,47 miliar.

Sementara itu, Kejati Jawa Barat masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Artikel ini sudah disusun dengan gaya berita yang lebih padat, rapi, dan siap tayang di media daring.

Editor : Jamil Qasim
Wakil Bupati Indramayu tersangka korupsi