batampos – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengusulkan agar program tersebut dihentikan sementara hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Pandangan itu disampaikan Busyro seiring langkahnya mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Menurut Busyro, sejak awal perencanaan program MBG dinilai belum disusun secara transparan dan minim pelibatan publik. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan berbagai persoalan dalam implementasi program di lapangan.
Baca Juga: GREE Resmikan ProShop Pertama di Batam, Perkuat Pasar AC Residensial hingga Industri
“Sekarang ini mudaratnya lebih banyak, akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak,” ujar Busyro kepada wartawan, Rabu (17/6).
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran hingga kasus keracunan makanan di sejumlah daerah, menjadi indikator perlunya evaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan program tersebut.
Meski demikian, Busyro menegaskan Muhammadiyah tidak menolak gagasan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Menurutnya, sejumlah sekolah Muhammadiyah bahkan telah lebih dahulu menjalankan program serupa sebelum pemerintah meluncurkan MBG secara nasional.
Baca Juga: Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan 30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar
“Yang kami kritisi adalah tata kelola dan proses penyusunannya, bukan tujuan pemberian makanan bergizi kepada anak-anak,” ujarnya.
Sebagai bentuk kritik yang konstitusional, Busyro memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas nama pribadi. Gugatan tersebut mempertanyakan penggunaan dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai program MBG.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah dalam menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Kalau pemerintah melakukan langkah-langkah yang melanggar adab, kami sebaliknya menunjukkan cara yang beradab. Kami ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Melalui permohonan uji materi tersebut, Busyro berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan penghentian sementara program MBG hingga seluruh aspek pelaksanaan, penganggaran, dan pengawasannya dievaluasi secara menyeluruh.
“Minimal menghentikan MBG sementara dulu, kemudian dievaluasi,” katanya.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik dan kelompok rentan lainnya. Dalam pelaksanaannya, pemerintah terus memperluas cakupan penerima manfaat melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah. (*)
Editor : Jamil Qasim