batampos- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidik akan menelaah seluruh informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah nama pejabat muncul dalam persidangan, antara lain:
-
Djaka Budi Utama
-
Ahmad Dedi
-
Nyoman Adhi Suryadnyana
Menurut Setyo, setiap informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan kajian penyidik dan tidak akan diabaikan. KPK masih menunggu perkembangan proses persidangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Sopir Distributor Telur Didakwa Gelapkan Rp340 Juta, Modus Manipulasi Nota Terungkap di Sidang
Kronologi Singkat Kasus
-
4 Februari 2026: KPK melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
-
5 Februari 2026: KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW).
-
26 Februari 2026: KPK menetapkan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo.
-
27 Februari 2026: Penyidik mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat.
-
6 Mei 2026: Sidang perdana tiga terdakwa dari pihak swasta digelar.
-
20 Mei 2026: Jaksa menyebut dugaan penerimaan suap hingga 213.600 dolar Singapura oleh Djaka Budi.
-
12 Juni 2026: Dalam persidangan, pengusaha John Field mengaku menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi dan Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi.
-
9 Juni 2026: Nama Nyoman Adhi Suryadnyana disebut dalam persidangan saat terdakwa Rizal mengaku dikenalkan kepada John Field melalui anggota BPK tersebut.
Inti Perkembangan
KPK belum menetapkan tersangka baru terkait nama-nama yang muncul di persidangan. Namun lembaga antirasuah itu memastikan seluruh keterangan saksi, terdakwa, dan bukti yang terungkap di pengadilan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim