batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi informasi mengenai dugaan aliran dana dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR yang sebelumnya telah muncul dalam keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: KPK Tak Ajukan Banding, Noel Ebenezer Segera Dieksekusi ke Lapas
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Budi.
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas posisi dan fakta hukum terkait dugaan pemberian uang tersebut.
“Sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman kepada para saksi agar kedudukan dugaan pemberian itu menjadi jelas,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel sebagai Tersangka
Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara perjalanan haji saat memeriksa tiga saksi lainnya, yakni:
-
DS, Direktur PT Multazam Wisata Rohani;
-
AA, Direktur PT Jazirah Iman;
-
API, Direktur PT Jazirah Iman.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Perkembangan penting kasus ini antara lain:
-
9 Januari 2026: KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
-
27 Februari 2026: KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
-
12 Maret 2026: Yaqut ditahan di Rutan KPK.
-
17 Maret 2026: Ishfah Abidal Aziz ditahan.
-
19 Maret 2026: Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
-
24 Maret 2026: Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.
-
30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (mantan Ketua Umum Kesthuri).
-
8 Juni 2026: Kedua tersangka baru tersebut resmi ditahan.
Fokus Penyidikan
Saat ini KPK masih menelusuri:
-
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
-
Dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proses pengawasan dan kebijakan haji.
-
Keterlibatan biro perjalanan haji dalam distribusi kuota khusus.
-
Potensi kerugian negara yang berdasarkan audit BPK mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh keterangan saksi, termasuk dugaan pemberian 1 juta dolar AS kepada Pansus Haji DPR, akan terus didalami untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor : Jamil Qasim