Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR

Antara • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi informasi mengenai dugaan aliran dana dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR yang sebelumnya telah muncul dalam keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: KPK Tak Ajukan Banding, Noel Ebenezer Segera Dieksekusi ke Lapas

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Budi.

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas posisi dan fakta hukum terkait dugaan pemberian uang tersebut.

“Sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman kepada para saksi agar kedudukan dugaan pemberian itu menjadi jelas,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel sebagai Tersangka

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara perjalanan haji saat memeriksa tiga saksi lainnya, yakni:

Perjalanan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.

Perkembangan penting kasus ini antara lain:

Fokus Penyidikan

Saat ini KPK masih menelusuri:

  1. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

  2. Dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proses pengawasan dan kebijakan haji.

  3. Keterlibatan biro perjalanan haji dalam distribusi kuota khusus.

  4. Potensi kerugian negara yang berdasarkan audit BPK mencapai Rp622 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh keterangan saksi, termasuk dugaan pemberian 1 juta dolar AS kepada Pansus Haji DPR, akan terus didalami untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Editor : Jamil Qasim
#Kasus Pansus Haji DPR #kpk