batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur. Melalui kebijakan tersebut, layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara bagi seluruh penerima manfaat saat hari libur.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standarisasi pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ujar Agustina dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Dalam aturan yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 itu ditegaskan bahwa tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, selama periode hari libur.
Meski layanan distribusi makanan dihentikan sementara, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BGN juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk kepentingan apa pun selama masa libur. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.
Sementara itu, kebutuhan operasional seperti listrik, air, internet, dan insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai menggunakan dana operasional sesuai kebutuhan riil.
Untuk menjamin kesiapan layanan pascalibur, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan relawan diwajibkan masuk kerja sehari sebelum operasional dimulai kembali apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk hari libur khusus daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Agustina, penghentian sementara layanan MBG selama hari libur berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit, efisiensi insentif selama 18 hari libur diperkirakan mencapai sekitar Rp3,4 triliun.
“Efisiensi insentif SPPG selama periode tersebut dapat mencapai Rp3,4 triliun,” ujarnya. (*)
Editor : Jamil Qasim