batampos – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkap adanya dugaan pengadaan fiktif kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).
Menurut Krisna, pengadaan CCTV dan alat sidik jari tersebut dilakukan melalui pihak ketiga dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp300 miliar. Kontrak itu disebut telah berjalan sebelum Sony Sonjaya bergabung di BGN.
“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” ujar Krisna kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan perangkat sidik jari. Dengan jumlah sekitar 1.000 SPPG saat itu, kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV beserta perangkat pendukungnya.
Sistem tersebut, lanjutnya, dirancang untuk mendata penerima manfaat Program MBG melalui pemindaian sidik jari yang terhubung dengan SPPG.
Namun, saat Sony meminta klarifikasi kepada vendor menjelang berakhirnya kontrak pada 19 Februari 2026, pihak penyedia disebut tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan yang dimaksud.
“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” kata Krisna.
Atas kondisi tersebut, Sony menilai pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian total atau total loss dan diduga bersifat fiktif.
Pada hari yang sama, Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan, purnawirawan Polri itu tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta mekanisme pengadaan dalam program tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim