Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

jpg • Jumat, 19 Juni 2026 | 05:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam. (Istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam. (Istimewa)

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah GHS diperiksa sebagai saksi dan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).

Baca Juga: Libur Sekolah Belum Dongkrak Penumpang di Bandara Hang Nadim

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa GHS diduga berperan dalam proses pencarian dan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tugas tersebut disebut diberikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga memiliki hubungan dengan pejabat BGN dan tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan diduga tidak memenuhi syarat, namun tetap dinyatakan lolos verifikasi,” ujar Syarief.

Selain itu, penyidik menduga GHS memperoleh perlakuan khusus berupa akses untuk mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, hak pengelolaannya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara Program MBG.

“Setelah memperoleh titik dapur SPPG, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara,” katanya.

Kejagung juga mendalami dugaan aliran dana kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Penyidik menduga GHS menyerahkan sejumlah uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, yang berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan untuk memperoleh status sebagai mitra Program MBG.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka.

Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG, penyimpangan proses verifikasi yayasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Korupsi MBG #Food Security Review