Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penghasilan di Bawah Rp8 Juta Kini Dikategorikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

JawaPos • Minggu, 21 Juni 2026 | 06:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos - Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai dasar penerima berbagai kemudahan program perumahan. Dalam ketentuan terbaru, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini masuk kategori MBR. Khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pasangan suami istri dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan juga termasuk MBR.

Perubahan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut Tito, perubahan batas penghasilan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Baca Juga: DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa, Dasco: Status 16 Mahasiswa Trisakti Akan Dicabut

"Perolehan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1. Di zona 4 DKI dan sekitarnya menjadi Rp12 juta," ujar Tito.

Rincian Batas Penghasilan MBR

Berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas penghasilan MBR dibagi dalam empat zona sebagai berikut:

Zona 1 (Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Barat; Nusa Tenggara Timur)

Tidak kawin: Rp8,5 juta
Kawin: Rp10 juta
Satu peserta Tapera: Rp10 juta

Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali)

Tidak kawin: Rp9 juta
Kawin: Rp11 juta
Satu peserta Tapera: Rp11 juta

Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)

Tidak kawin: Rp10,5 juta
Kawin: Rp12 juta
Satu peserta Tapera: Rp12 juta

Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Tidak kawin: Rp12 juta
Kawin: Rp14 juta
Satu peserta Tapera: Rp14 juta

Baca Juga: Istri Temani Pelarian Kaki Tangan Fredy Pratama Selama Bersembunyi di Thailand

Tito menjelaskan, penandatanganan SKB bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan tindak lanjut kebijakan yang telah diterbitkan sejak November 2024 mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan penerbitan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, penyamaan acuan tersebut penting agar pemerintah daerah, masyarakat, dan pengembang menggunakan kriteria MBR yang sama dalam pelaksanaan berbagai program perumahan.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kebijakan tersebut akan memperkuat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait penyediaan lahan dan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)

Editor : M Tahang
#Masyarakat Berpenghasilan Rendah #Batas penghasilan MBR