batampos – Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk pembelian 106 ribu unit gembok dalam dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar, dengan harga per unit yang mendekati Rp1 juta.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok. Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025.
Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp92,5 miliar. Jika dihitung secara sederhana, harga rata-rata per unit gembok pada 2024 berada di kisaran Rp778 ribu, sedangkan pada 2025 mencapai sekitar Rp945 ribu per unit.
Besarnya nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai kewajaran harga satuan barang yang dibeli, mengingat harga tersebut jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sektor yang rentan terhadap praktik korupsi, termasuk melalui modus penggelembungan harga atau mark up.
“Proyek pengadaan di instansi pemerintahan memang menjadi lahan yang rawan terjadinya korupsi,” ujar Fickar, Minggu (21/6).
Menurutnya, diperlukan penguatan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara. Ia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki divisi khusus yang bertugas melakukan verifikasi langsung terhadap kesesuaian jumlah maupun kualitas barang yang dibeli oleh kementerian dan lembaga negara.
“Divisi ini dapat memastikan adanya pertanggungjawaban yang benar terhadap penggunaan keuangan negara,” katanya.
Meski demikian, Fickar mengingatkan agar mekanisme pengawasan tersebut juga diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan penyimpangan baru. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan internal dengan melibatkan pejabat khusus yang bertugas memantau pelaksanaan program-program pemerintah.
Menurut Fickar, persoalan yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang masih perlu diperbaiki secara menyeluruh.
“Ini persoalan sistemik. Perbaikan harus dimulai dari sistem agar mampu mendorong setiap pihak bertindak jujur dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan sistem integritas pemerintahan, termasuk memperluas peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan serta memberikan penghargaan kepada instansi yang mampu menjaga transparansi dan integritas dalam proses pengadaan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengajak masyarakat yang menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk melaporkannya kepada KPK.
“KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan informasi maupun laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui, termasuk apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Budi.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditelaah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Budi menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender, mark up harga, pengurangan spesifikasi barang, hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“KPK memastikan setiap informasi yang diterima akan dikelola secara profesional, independen, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Ditjenpas melalui Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait pengadaan gembok tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim