Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berkas P21, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Jaksa Namun Bebas dari Tahanan

jpg • Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Perjalanan panjang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun bergulir sejak dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berkas perkara dua tersangka utama, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, keduanya tidak ditahan oleh jaksa.

Kasus ini bermula pada 30 April 2025 ketika Jokowi secara langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

Didampingi kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi saat itu membawa dokumen ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas seluruh ijazahnya kepada penyelidik dan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan,” kata Yakup saat itu.

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Polisi menilai para tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan dokumen ijazah Jokowi.

Tiga Tersangka Dapat Restorative Justice

Dalam perkembangan berikutnya, tiga tersangka memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Januari 2026 setelah menempuh proses perdamaian. Sementara Rismon Hasiholan Sianipar memperoleh SP3 pada April 2026 setelah mengajukan restorative justice dan bertemu langsung dengan Jokowi di Solo.

Dengan demikian, proses hukum berlanjut terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ditangkap Setelah Berkas P21

Pada 19 Juni 2026, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai bagian dari proses tahap akhir penyidikan sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan bukan merupakan bentuk vonis terhadap tersangka,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur yang harus dijalankan penyidik sebelum pelaksanaan tahap dua.

Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pada Senin (22/6/2026), Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Putuskan Tidak Menahan

Meski telah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Selain itu, keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa bersedia menjadi penjamin serta memastikan keduanya akan bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap agenda persidangan.

“Berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum serta adanya jaminan dari keluarga dan pernyataan kooperatif dari para tersangka, penahanan tidak dilakukan,” jelas Marcelo.

Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berstatus tersangka dan akan menjalani proses persidangan tanpa menjalani penahanan.

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama lebih dari satu tahun itu kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera diuji di pengadilan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Bebas dari Tahanan #Roy Suryo dan Dokter Tifa