Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Usut Dugaan Aliran Rp30 Miliar ke Dedi Congor dari Kasus Suap Bea Cukai

jpg • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:01 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan aliran uang Rp30 miliar kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus suap pengurusan importasi barang yang melibatkan bos PT Blueray Cargo Grup, John Field.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk memperdalam perkara tersebut.

“Fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan tentu akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk membuka peluang pengembangan penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/6).

Dalam perkara tersebut, John Field disebut menyerahkan uang sekitar Rp91 miliar terkait pengaturan proses importasi barang di Bea Cukai. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 miliar diduga mengalir kepada Ahmad Dedi.

KPK menyatakan akan mendalami keterangan para saksi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam praktik pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.

“Proses hukum ini akan mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran krusial maupun pihak yang diduga menerima aliran uang berkaitan dengan pengaturan importasi barang melalui jalur merah dan hijau,” kata Budi.

John Field Disebut Kooperatif Bongkar Aliran Dana

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut John Field dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Jaksa menilai John Field bersikap kooperatif selama proses persidangan, termasuk membantu mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Jaksa Takdir Suhan menyebut catatan keuangan perusahaan Blueray Cargo turut membantu mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.

“Dia salah satu pihak yang kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima. Kesaksiannya menjadi bagian penting dalam perkara ini,” ujar Takdir.

Dalam tuntutan, jaksa juga menyebut Ahmad Dedi alias Dedi Congor diduga ikut menikmati aliran uang sebesar Rp30 miliar.

Penyidikan Masih Berjalan

KPK memastikan pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan akan menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sejumlah pihak penerima dugaan suap lainnya, termasuk pejabat di lingkungan DJBC, masih dalam proses penyidikan dan belum menjalani persidangan.

Selain John Field, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain, yakni Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan importasi barang dengan modus pengaturan jalur pemeriksaan Bea Cukai agar barang tertentu tidak menjalani pemeriksaan sesuai prosedur. (*)

Editor : Jamil Qasim
#DJBC #Ahmad Dedi alias Dedi Congor #kpk