batampos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan duplik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyatakan akan membacakan langsung duplik di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pembelaannya, ia berencana menjelaskan latar belakang berbagai kebijakan digitalisasi pendidikan yang diterapkan selama menjabat sebagai menteri.
“Saya akan menjelaskan mengapa saya diangkat menjadi menteri dan bagaimana konteks kebutuhan digitalisasi pendidikan saat itu,” ujar Nadiem kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang.
Menurutnya, salah satu poin penting yang akan disampaikan adalah kebutuhan mendesak terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sektor pendidikan, terutama terkait perubahan sistem asesmen nasional yang saat itu tengah dijalankan pemerintah.
“Kami juga akan membahas mengapa kebutuhan TIK menjadi sangat mendesak, karena adanya arahan untuk mengubah sistem asesmen nasional,” katanya.
Selain itu, Nadiem menilai penting untuk menjelaskan situasi darurat yang terjadi selama pandemi Covid-19 yang turut memengaruhi pengambilan kebijakan di sektor pendidikan. Ia juga akan mengulas sejumlah rapat yang berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi tersebut.
“Saya akan menjelaskan kondisi Covid-19 saat itu yang bersifat darurat, termasuk berbagai rapat yang dilakukan. Salah satunya adalah rapat tanggal 6 Mei, yang merupakan satu-satunya rapat formal yang saya hadiri terkait pemilihan sistem operasi, apakah menggunakan Chromebook, Chrome OS, atau Windows,” jelasnya.
Nadiem menegaskan bahwa kronologi tersebut menjadi bagian utama dalam duplik pribadinya. Sementara itu, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan yang lebih komprehensif terkait seluruh aspek perkara.
“Kurang lebih itu yang akan saya sampaikan dalam duplik pribadi saya. Sedangkan tim penasihat hukum akan memberikan pembelaan yang lebih menyeluruh,” ujarnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan menuntut mantan Mendikbudristek tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Uang tersebut dinilai sebagai harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai aset yang disita tidak mencukupi, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Jaksa menilai Nadiem terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional. (*)
Editor : Jamil Qasim