batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
“Kami belum bisa memenuhi atau mengabulkan permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Syarief, alasan utama penolakan tersebut karena Sony Sonjaya dinilai sebagai salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Berdasarkan hasil penyidikan, Sony disebut bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang tengah diusut.
“Kami menyimpulkan bahwa SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.
Ia menjelaskan, status Justice Collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama dan memiliki kontribusi signifikan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih dominan dalam tindak pidana.
Sementara dalam kasus ini, penyidik menilai Sony justru memiliki peran besar, termasuk dalam dugaan praktik jual beli titik SPPG yang sedang didalami.
Selain itu, Sony juga dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya untuk memperoleh status JC, yakni mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.
“Dalam pemeriksaan terakhir, yang bersangkutan belum menyatakan pengakuan atas perbuatan sebagaimana yang disangkakan,” jelas Syarief.
Meski demikian, Kejagung mengapresiasi informasi yang telah disampaikan Sony selama proses penyidikan. Keterangan tersebut dinilai membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta baru terkait perkara dugaan korupsi MBG.
“Semua informasi yang diberikan sangat kami hargai dan digunakan untuk membantu membuat terang perkara ini. Namun untuk status Justice Collaborator, kami tetap terikat pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan JC kepada Kejagung. Dalam upaya tersebut, ia disebut telah memberikan berbagai informasi kepada penyidik, termasuk menyerahkan 41 nama tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BGN terkait pelaksanaan Program MBG dan proses pengadaannya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan program strategis nasional tersebut.
Editor : Jamil Qasim