batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan atau menangguhkan sementara penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Rabu (24/6). Keputusan tersebut diambil karena Yaqut harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan kondisi kesehatan tersangka memerlukan perawatan lebih lanjut.
"Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga dokter merekomendasikan rawat inap.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," katanya.
Meski penahanan dibantarkan, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik juga akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan.
"Pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Budi.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji, Asrul Azis.
Dalam perkara ini, Yaqut dan Ishfah diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024. Keduanya diduga menerapkan kebijakan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengutamakan sekitar 92 persen kuota untuk jemaah haji reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat haji.
KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dan umrah dengan nilai setoran berkisar antara USD 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kuota haji tambahan tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim