Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Belum Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Penyidik Masih Dalami Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

jpg • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:31 WIB
Mantan Sekjen MPR Ma
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Ma’ruf menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga berakhir pada pukul 19.56 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI serta dugaan penerimaan uang oleh Ma’ruf.

Baca Juga: Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penganiayaan Bocah di Sagulung, Jaksa Mulai Kawal Penyidikan

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan penyidik untuk dikonfirmasi dan diperkuat, termasuk bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa di MPR RI serta dugaan penerimaan uang oleh saudara MC," ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik belum melakukan penahanan karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK masih membutuhkan tambahan alat bukti agar berkas perkara benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Masih dibutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti tambahan supaya nanti betul-betul kuat untuk dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan," jelasnya.

Sementara itu, usai diperiksa, Ma’ruf mengatakan materi pemeriksaan perdana masih berfokus pada identitas pribadi dan tugas-tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

"Baru ditanya identitas karena ini pemeriksaan pertama. Kemudian ditanya mengenai tugas-tugas saya," kata Ma’ruf kepada awak media.

Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya ikuti saja prosesnya. Pokoknya kita patuh," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI dengan nilai sekitar Rp17 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Hingga kini, KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan dan belum mengambil langkah penahanan terhadap Ma’ruf. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono #Dugaan Gratifikasi