Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Bupati Langkat Diduga Jual Jabatan Kepsek hingga Camat

Antara • Sabtu, 4 Juli 2026 | 10:01 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), pengadaan seragam sekolah, hingga pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas pendidikan.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7).

Menurut Taufik, dugaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar itu juga berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk posisi di Dinas Pendidikan dan jabatan camat.

"Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

Dalam perkara itu, Ondim diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub, yang merupakan bagian dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025, serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Selain mendalami dugaan suap proyek, KPK kini juga menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga berasal dari praktik jual beli jabatan dan pengadaan di sektor pendidikan, yang nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Editor : Jamil Qasim
#Bupati Langkat Diduga Jual Jabatan #kpk