Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Soroti Dua Kepala Daerah Penerus yang Terjaring OTT, Program Pencegahan Dievaluasi

Antara • Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:01 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

 

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi efektivitas program pencegahan korupsi setelah dua kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.), yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penindakan terhadap kepala daerah tetap sangat bergantung pada integritas masing-masing pejabat, meskipun KPK telah menjalankan berbagai program pencegahan.

"Kenapa pelaksana tugas kemudian menjadi bupati lalu kena OTT? Ini kembali ke kesadaran dari pejabat negaranya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Taufik, KPK selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan, terutama di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi operasi tangkap tangan.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Ada monitoring, bahkan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk pencegahannya," ujarnya.

Meski demikian, KPK menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas program pencegahan tersebut, khususnya setelah kembali terjadi kasus korupsi di daerah yang sebelumnya pernah menjadi perhatian lembaga antirasuah.

"Ini menjadi bagian evaluasi di pencegahan karena kami memiliki program pencegahan pascapenindakan," katanya.

Di sisi lain, Taufik menegaskan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk di daerah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi OTT.

"Karena ini berasal dari laporan pengaduan masyarakat, penindakan tetap akan bekerja, walaupun kemudian akan ada evaluasi dari sisi pencegahan," ujarnya.

Suhardiman Amby sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2025 sebelum ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati menggantikan Andi Putra yang terjerat OTT KPK dalam perkara dugaan suap.

Sementara itu, Syah Afandin pernah menjabat Wakil Bupati Langkat periode 2019–2024 sebelum menjadi Pelaksana Tugas Bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang juga ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap.

Kasus yang menjerat dua kepala daerah tersebut menjadi perhatian KPK untuk mengkaji kembali efektivitas strategi pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan bersih meski terjadi pergantian kepemimpinan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#OTT #pencegahan #kpk