Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Duga Amplop yang Dikembalikan Menhut Raja Juli Berisi 12.000 Dolar Singapura

Antara • Kamis, 9 Juli 2026 | 12:50 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pelantikan pejabat manajerial dan nonmanajerial serta mengambil sumpah ASN di lingkungan Kementerian Kehutanan, Rabu (8/7/2026). ANTARA/HO-Kemenhut RI
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pelantikan pejabat manajerial dan nonmanajerial serta mengambil sumpah ASN di lingkungan Kementerian Kehutanan, Rabu (8/7/2026). ANTARA/HO-Kemenhut RI

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi 12.000 dolar Singapura.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal, pada 8 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.

"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7).

Selain itu, KPK menduga Juprizal berperan dalam mengumpulkan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi atas permintaan Suhardiman.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menhut Mengaku Langsung Kembalikan Amplop

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang bupati meninggalkan sebuah amplop yang terselip di dalam map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Sebagai bentuk pelaporan gratifikasi, Raja Juli juga telah menyampaikan penolakan pemberian tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Menhut #Raja Juli Antoni #kpk