batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jawa Tengah. Penahanan dilakukan usai Etik menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Etik tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Selain Etik, KPK juga menahan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (9/7) malam, tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
"Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap 18 orang di Polresta Surakarta," ujar Budi, Jumat (10/7).
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Menurut Budi, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati," katanya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
"Tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. Nilainya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun kronologi dugaan tindak pidana yang menjerat Etik Suryani. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan penjelasan lengkap dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan dan administrasi penyidikan selesai. (*)
Editor : Jamil Qasim