batampos – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai Polri perlu membuktikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di sejumlah lokasi, termasuk rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, murni merupakan upaya penegakan hukum, bukan bermuatan kepentingan lain.
Reza mengaku mengapresiasi langkah Kortastipidkor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ia mempertanyakan rekam jejak penanganan perkara korupsi oleh satuan tersebut.
"Saya terpukau oleh kerja Kortastipidkor. Saya kemudian mengecek situs resminya dan menemukan pengungkapan perkara terakhir yang dipublikasikan terjadi pada Oktober 2025," ujarnya, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Laporan Dugaan Bawa Kabur Balita Dihentikan, Ibu Tempuh Praperadilan dan Lapor Propam
Menurut Reza, di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung aktif mengungkap berbagai kasus korupsi besar, kiprah Kortastipidkor justru relatif minim.
Ia juga mempertanyakan mengapa dugaan temuan yang menjadi dasar penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah baru diungkap sekarang, padahal disebut-sebut telah menjadi perhatian sejak Mei 2024.
"Kalau memang temuan itu sudah ada sejak lama, mengapa baru diungkap dua tahun kemudian? Padahal salah satu kunci efek jera adalah kecepatan penegakan hukum," katanya.
Reza turut mempertanyakan apakah pengusutan terhadap Jampidsus merupakan bagian dari penegakan hukum yang konsisten atau justru bersifat selektif.
Ia bahkan mengemukakan kemungkinan munculnya persepsi publik bahwa langkah tersebut merupakan bentuk retributive justice atau "mata dibalas mata", yakni anggapan bahwa tindakan terhadap petinggi Kejaksaan dilakukan sebagai respons atas pengungkapan sejumlah perkara yang melibatkan anggota Polri.
"Apakah operasi ini merupakan bentuk satir retributive justice, yakni mata balas mata, sakit balas sakit?" ujarnya.
Menurut Reza, persepsi semacam itu perlu dijawab melalui kinerja penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh perkara korupsi besar tanpa memandang institusi maupun jabatan pihak yang terlibat.
Ia menilai, apabila Polri ingin membangun kepercayaan publik, maka pengusutan terhadap Jampidsus harus diikuti dengan langkah serupa terhadap berbagai kasus korupsi besar lainnya.
"PR besar Polri setelah operasi ini adalah meyakinkan publik bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan penegakan hukum dalam rangka pemberantas korupsi," katanya.
Reza menambahkan, berdasarkan berbagai penelitian, penilaian masyarakat terhadap penanganan satu perkara tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi konsistensi aparat dalam menangani perkara-perkara lain.
Karena itu, menurutnya, profesionalisme dan konsistensi menjadi kunci agar publik tidak memandang penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih atau dipengaruhi kepentingan di luar hukum. (*)
Editor : Jamil Qasim