batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berjalan di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Djamari memastikan pemerintah berkomitmen agar setiap proses hukum berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menepis anggapan adanya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, kedua institusi penegak hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
"Komunikasi harus terus dibangun guna mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya, Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang," ujar Djamari, Sabtu (11/7).
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh berbagai spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyebaran narasi yang tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu situasi yang kondusif.
Djamari meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen menegakkan keadilan," katanya.
Ia menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang jabatan maupun institusi asalnya.
"Setiap pelanggaran akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim