Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Valas Rp476 Miliar

jpg • Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) Peta
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) Peta

batampos – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Selain dugaan korupsi, Febrie juga disangka terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan dan gelar perkara.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus

Di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie dipastikan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut diajukan setelah namanya dikaitkan dengan perkara korupsi yang sedang diusut dan rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Polisi Sita Emas dan Valas Rp476 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami kepemilikan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan.

Dari rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai fantastis.

Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai dalam mata uang rupiah. Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Totok mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul aset tersebut beserta identitas pemiliknya.

Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan dari rangkaian penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Jampidsus #jaksa