batampos – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, menilai langkah tersebut berpotensi merusak sistem hukum karena membuka ruang konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
"Menurut Undang-Undang, semestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang. Bukan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi," kata Isnur, Rabu (15/7).
Baca Juga: Inggris vs Argentina: Duel Sarat Dendam, Messi atau Kane yang Bawa Tim ke Final?
Menurut Isnur, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan dalam kasus tersebut menjadi preseden yang berbahaya bagi penegakan negara hukum. Ia menilai langkah itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menyoroti besarnya nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut serta status tersangka yang merupakan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
"Yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi justru diduga menjadi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Isnur mempertanyakan adanya dugaan keterkaitan antara pelimpahan perkara tersebut dengan kebijakan lain yang diambil Kejaksaan Agung.
"Ada pertanyaan besar mengenai peran Presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan. Tepat sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)," katanya.
Lebih lanjut, Isnur menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengatur mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum.
Karena itu, menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Terlebih ketika lembaga penegak hukum yang sama-sama berwenang mengusut korupsi justru pejabatnya terlibat dalam jaringan atau menjadi pelaku korupsi itu sendiri. Situasi semacam ini berulang kali melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi," ujar Isnur.
YLBHI pun menilai penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum semestinya dilakukan oleh lembaga yang independen guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (*)
Editor : Jamil Qasim