batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7). Dari jumlah tersebut, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pihak yang diamankan sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat.
"Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut tim mengamankan sejumlah 19 orang yang kemudian tujuh di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/7).
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Lombok Barat, OTT ke-17 Sepanjang 2026
Ia menambahkan, salah satu pihak yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
"Adapun dari pihak yang diamankan tersebut di antaranya adalah Bupati Lombok Barat," katanya.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ujar Budi.
Baca Juga: BP Batam Lengkapi Struktur Baru, 338 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik
Menurut KPK, operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat yang berhubungan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," jelasnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketujuh orang tersebut dan belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang ditangani. (*)
Editor : Jamil Qasim