Bareskrim Tetapkan Dua Bos Pabrik Gas N2O Whip Pink Jadi Tersangka

Antara • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:31 WIB
Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/am.
Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/am.

batampos – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan dua pemilik pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) bermerek Whip Pink sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka berinisial AH dan JH.

"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Rabu.

Penetapan tersangka dilakukan karena AH dan JH diduga memproduksi serta mengedarkan gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat, dan persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap AH dan JH setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Eko.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pabrik gas N2O merek Whip Pink oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada April 2026.

Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, penyidik menemukan bahwa PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi dan menjual gas N2O bermerek Whip Pink.

Penyidik juga mengungkap pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman Whip Pink adalah AH, SC, dan JH. Produk tersebut didistribusikan melalui 16 gudang yang tersebar di 10 kota, mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim turut meminta keterangan sejumlah influencer yang pernah menggunakan Whip Pink. Salah satunya, pemengaruh berinisial AM, mengaku mengalami kelumpuhan sementara setelah mengonsumsi gas tersebut.

Menurut Eko, AM kehilangan kontrol terhadap anggota tubuhnya, terutama kedua kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

Keterangan tersebut sejalan dengan pendapat ahli dari Kementerian Kesehatan yang menyebut penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan tenaga medis dapat menyebabkan neuropati perifer, yakni kerusakan saraf tepi yang ditandai dengan gejala mati rasa, kesemutan, hingga hilangnya koordinasi tubuh.

"Hingga saat ini AM masih menjalani proses pemulihan dari dampak yang diduga kuat diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink," kata Eko. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pabrik Gas N2O Whip Pink bareskrim