Kejagung Siap Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir

jpg • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:01 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kena jeratan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7).

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7) dengan alasan kondisi kesehatan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Namun, hingga menjelang jadwal pemeriksaan, pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran Febrie.

"Nanti kita tunggu beliaunya hadir jam berapa, kita tunggu," kata Rudi.

Rudi menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

"Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil tidak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam penyidikan, Tim 9 memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7).

Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik. (*)

Editor : Jamil Qasim
Jemput Paksa Febrie Adriansyah Kejagung