Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Diminta Tuntaskan Kasus Besar dan Jaga Integritas

Antara • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:01 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

 

batampos – Kuntadi resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Usai pelantikan, ia mengungkapkan sejumlah arahan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bekal menjalankan tugas barunya.

Kuntadi mengatakan Jaksa Agung menekankan pentingnya melakukan konsolidasi internal maupun eksternal, serta mengevaluasi seluruh penanganan perkara yang sedang berjalan.

"Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang saya garis bawahi, yakni melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi," kata Kuntadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh perkara, terutama kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan memiliki nilai kerugian besar.

"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka menuntaskan perkara, termasuk mempercepat proses penanganannya," ujarnya.

Selain itu, Kuntadi mengaku mendapat pesan agar selalu menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.

Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Febrie saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelum Kuntadi dilantik, posisi Jampidsus diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan RI. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Salah satu perkara besar yang pernah ditanganinya saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang turut menjerat Harvey Moeis. (*)

Editor : Jamil Qasim
Jampidsus Tuntaskan Kasus Besar