PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online, Dana Capai Rp1,07 Triliun

jpg • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:01 WIB
Ilustrasi barang bukti uang dari kasus Judi Online. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Ilustrasi barang bukti uang dari kasus Judi Online. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) selama Semester I 2026. Total dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus aliran dana hasil perjudian online sekaligus mendukung penegakan hukum dan pemulihan aset.

"Selama Semester I tahun 2026, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan jumlah dana mencapai Rp1,07 triliun," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).

Ivan menjelaskan, PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Pengamat: KPK Berpeluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Ia mengungkapkan, sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.

Penanganan perkara tersebut mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat mencapai Rp588,61 miliar untuk negara.

Menurut Ivan, sebagian capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus itu berawal dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024, kemudian diproses hingga tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar, yang berasal dari uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. Ivan menilai hal itu menjadi bukti pentingnya kesinambungan penanganan perkara, mulai dari analisis intelijen keuangan hingga pemulihan aset.

Selain penindakan terhadap aliran dana, pemerintah juga terus memutus akses terhadap platform judi online. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

"Penanganan konten digital tersebut terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online," ujar Ivan. (*)

Editor : Jamil Qasim
PPATK Blokir 5.762 Rekening judi online