Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan atas Penyitaan Uang dan Emas 74 Kilogram

jpg • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:01 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, mempertanyakan keputusan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penasihat hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya telah menjelaskan kepada penyidik bahwa uang miliaran rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Menurut Handika, pihak yang mengaku sebagai pemilik uang dan emas tersebut tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penyitaan aset.

Baca Juga: PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online, Dana Capai Rp1,07 Triliun

"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika usai mendampingi Don Ritto menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Handika menjelaskan, Don Ritto menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Selama mendampingi kliennya, ia mengaku melihat langsung dinamika kerja Tim 9 yang disebut menghadapi tekanan besar dalam menangani perkara tersebut.

"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat: KPK Berpeluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Ia menilai keputusan Tim 9 dalam mengaitkan temuan uang ratusan miliar rupiah serta emas batangan 74 kilogram dengan Febrie Adriansyah terlalu dini dan bernuansa politis.

Menurut Handika, Don Ritto telah memberikan keterangan secara rinci mengenai asal-usul maupun tujuan penggunaan uang dan emas tersebut. Karena itu, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji relevansi keterangan tersebut secara formal maupun materiil sebelum menarik kesimpulan.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu, serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansinya secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita di Cafe de'Clan, money changer, dan Sentul sebagai milik Pak Febrie," kata Handika.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Don Ritto tersebut. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan