PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Judi Online, Libatkan Deepfake hingga Perusahaan Cangkang

jpg • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi. Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Ilustrasi. Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pencucian uang yang digunakan jaringan judi online (judol) semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital, rekening milik pihak lain, hingga perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan para pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum sekaligus memperluas aktivitas ilegal mereka.

"Modus pencucian uang yang ditemukan semakin kompleks," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).

Baca Juga: PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online, Dana Capai Rp1,07 Triliun

Berdasarkan hasil analisis PPATK, pelaku menggunakan rekening milik pihak lain (proxy account) yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan identitas, termasuk mengambil alih rekening tidak aktif (dormant account).

Selain itu, jaringan judi online juga memanfaatkan identitas palsu atau e-KTP aspal serta teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas.

Menurut Ivan, pelaku turut menggunakan perusahaan cangkang (shell company), merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator yang mengelola sejumlah sub-merchant untuk menyamarkan transaksi deposit judi online seolah-olah merupakan transaksi perdagangan yang sah.

PPATK juga menemukan adanya penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, hingga layanan keuangan digital lainnya.

Baca Juga: Pengamat: KPK Berpeluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Dalam praktiknya, pelaku menggunakan entitas yang saling terafiliasi, memanfaatkan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta menerapkan pola transaksi many-to-one dan one-to-many guna menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan maupun menikmati dana hasil tindak pidana.

Meski demikian, Ivan menegaskan temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan maupun penyelenggara layanan berbasis teknologi.

"Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," ujarnya.

PPATK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk memutus aliran dana judi online sekaligus menindak praktik pencucian uang yang semakin canggih. (*)

Editor : Jamil Qasim
PPATK Libatkan Deepfake judi online