batampos – Arus informasi di ruang digital semakin cepat, namun tidak seluruh konten yang beredar dapat dipercaya. Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi) mencatat ribuan konten hoaks masih beredar di masyarakat, mulai dari isu penipuan, pemerintahan, politik, hingga kesehatan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menemukan sebanyak 1.674 konten hoaks dalam kurun waktu satu tahun, yakni sejak 22 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025.
Temuan tersebut menunjukkan masih tingginya potensi penyebaran informasi palsu di berbagai platform digital. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan literasi digital dan tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Sebanyak 274 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia, Total 3.389 PMI Repatriasi
Berdasarkan data Komdigi, kategori hoaks terbanyak berasal dari konten penipuan dengan jumlah 589 temuan. Selanjutnya, hoaks berkategori pemerintahan mencapai 341 temuan, kategori lain-lain sebanyak 249 temuan, serta politik sebanyak 166 temuan.
Selain itu, Komdigi juga menemukan hoaks terkait kesehatan sebanyak 87 temuan, kebencanaan 68 temuan, isu internasional 49 temuan, kejahatan 42 temuan, pencemaran nama baik 41 temuan, perdagangan 25 temuan, keagamaan 8 temuan, serta pendidikan sebanyak 5 temuan.
Sejumlah isu yang sempat beredar di media sosial juga diketahui mengandung informasi tidak benar. Di antaranya klaim bahwa DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta informasi yang menyebut Polri sebagai institusi terkorup di Asia Tenggara.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati sebelumnya telah membantah informasi mengenai DPR yang disebut menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Baca Juga:Epson Indonesia Dorong Sekolah Bangun Smart Classroom Berbasis AI
"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Sari.
Sementara itu, klaim mengenai Polri sebagai institusi terkorup di Asia Tenggara juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional, Ayip Tayana, menilai hasil survei yang menjadi dasar informasi tersebut memiliki sejumlah kelemahan dari sisi metodologi.
Menurut Ayip, penelitian tersebut tidak menggunakan metode pengambilan sampel yang proporsional sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan penilaian terhadap sebuah institusi.
"Mereka tidak melakukan sampel yang secara acak, proporsional sesuai dengan negaranya. Saya lihat tadi Indonesia sampelnya 290-an, Filipina 900-an, Thailand cuma 100 berapa gitu," ujarnya.
Baca Juga: Terminal Arun Aceh Jadi Pusat LNG Hub Asia, Indonesia Kuasai Pasar Re-Ekspor LNG Dunia
Ia juga mempertanyakan survei yang dilakukan secara daring karena dinilai memiliki potensi bias. Menurutnya, metode tersebut memungkinkan munculnya self-selection bias, yakni kondisi ketika responden memilih sendiri untuk mengikuti survei sehingga hasilnya berpotensi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
"Dari segi data lemah, metodologi tidak bisa dipertanggungjawabkan, kemudian hasilnya tiba-tiba memvonis sebuah institusi dari kelemahan data tersebut. Itu menurut saya tidak layak dipercaya," katanya.
Ayip mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai kesimpulan akhir tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Menurutnya, setiap informasi harus dilihat secara kritis dengan memeriksa sumber, konteks, serta validitas data sebelum dipercaya atau dibagikan kepada orang lain.
"Publik tidak perlu mempercayai narasi itu sebagai sebuah narasi final. Jadikan saja narasi yang berkembang dari survei itu sebagai bahan untuk bertanya dan mengevaluasi, bukan sebagai dasar untuk menghakimi," tutupnya. (*)
Editor : M Tahang